08 Januari 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sekolah merupakan lembaga formal yang diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai jenjang dan dalam kurun waktu tertentu berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sekolah adalah lembaga dengan organisasi yang tersusun rapid an segala aktifitasnya direncanakan dengan sengaja. Untuk menjalankan lembaga pendidikan tersebut dibutuhkan seorang pemimpin yang disebut sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting karena lebih dekat dan langsung berhubungan dengan pelaksanaan program pendidikan tiap-tiap sekolah. Dapat dilaksanakan atau tidaknya suatu program pendidikan dan tercapai atau tidaknya tujuan pendidikan tersebut, sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan.
Untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah yang baik diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu, maka di dalam makalah ini akan membahas mengenai persyaratan dan kualifikasi akademik kepala sekolah.



BAB II
PEMBAHASAN


A. P engertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah bersal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi pelajaran. Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

B. Syarat-Syarat Umum Kepala Sekolah
Untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah yang baik diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu. Di samping syarat ijazah, pengalaman kerja dan kepribadian yang baik juga perlu diperhatikan. Adapunsyarat-syarat pemimpin secara umm adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kondisi fisik yang sehat sesuai dengan tugasnya.
2. Memiliki pengetahuan yang luas tentang banyak hal
3. Memiliki keyakinan bahwa organisasi akan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentkan melalui dan berkat kepemimpinannya.
4. Mengetahui dengan jelas sifat hakiki dan kompleksitas dari tujuan yang hendak dicapai.
5. Memiliki stamina (daya kerja) dan entusiasme yang besar.
6. Gemar dan cepat mengambil keputusan. Karena tugas terpenting seorang pemimpin adalah untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh orang lain.
7. Obyektif dalam arti dapat mengusai emosi dan lebih banyak mempergunakan rasio.
8. Adil dalam memperlakukan bawahan. Yang dimaksud adil atau keadilan di sini ialah kemampuan memperlakukan bawahan atas dasar kapasitas kerja bawahan itu, terlepas dari pandangan-pandangan kesukuan, kedaerahan, kepartaian, ikatan keluarga, dan sebagainya.
9. Menguasai prinsip-prinsip human relation. Karena human relation adalah inti kepemimpinan.
10. Menguasai teknik-teknik komunikasi.
11. Dapat dan mampu bertindak sebagai penasehat guru, dan kepala terhadap bawahannya tergantung atas situasi dan masalah yang dihadapi.
12. Mempunyai gambaran yang menyeluruh tentang semua aspek kegiatan organisasi.

C. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah
Kualifikasi umum kepala sekolah / madrasah (Permendiknas No.13 Tahun 2007):
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
3. Memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun.
4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil dan bagi non-PNS diserahkan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang .
Kualifikasi khusus Kepela Sekolah/ Madrasah meliputi:
1. Kepala Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru TK/ RA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/ RA
c. Memiliki sertifikat kepala TK/ RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
2. Kepala Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah:
a. Berstatus sebagai guru SD/ MI
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/ MI
c. Memiliki sertifikat kepala SD/ MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
3. Kepala SMP/ MTs adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SMP/ MTs
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/ MTs
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/ MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/ MA adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SMA/ MA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/ MA
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/ MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
5. Kepala SMK/ MAK adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SMK/ MAK
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/ MAK
c. Memiliki sertifikat kepala SMK/ MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
6. Kepala SDLB/ SMPLB/ SMALB adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SDLB/ SMPLB/ SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/ SMPLB/ SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/ SMPLB/ SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

BAB III
PENUTUP



Jika kita simpulkan apa yang telah diuraikan, maka syarat minmal bagi seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki ijazas yang sesuai dengan ketentuan / peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.
3. Memiliki kepribadian yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
4. Mempunyai keahlian dan berpengetahuan luas, terutama mengenai bidang-bidang pengetahuan dan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya.
5. Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolahnya.














DAFTAR PUSTAKA



Purwanto, Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2008).

H. Sardjuli, Hand Out Leadership: hand out 8, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komennya dunxz