08 Januari 2011

BAB I
PENDAHULUAN

Proses belajar mengajar pada hakikatnya adalah proses komunikasi, yaitu proses penyampaian pesan dari sumber pesan melalui saluran atau media tertentu ke penerima pesan. Untuk mendukung hal tersebut, maka diperlukan adanya media dalam proses belajar mengajar. Salah satunya adalah media audio atau program rekaman suara. Media ini bersifat auditif dan mendominasi komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, komunikasi audio banyak dipergunakan dibandingkan dengan kegiatan komunikasi lainnya.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian media rekaman, jenis media audio, peralatan yang diperlukan dalam proses rekaman, kelebihan dan kelemahan, serta aplikasi dan kegunaan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam.










BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Program Rekaman Suara (Audio)
Program rekaman suara (audio) merupakan jenis media yang relatif murah untuk mengkomunikasikan pengetahuan informasi tertentu. Secara fisik program audio dapat berupa piringan hitam, compact disc, pita open reel, dan kaset audio. Media audio mempergunakan bermacam jenis sumber suara seperti suara manusia, suara binatang, suara musik dan suara lingkungan sekitar untuk mengemukakan pengetahuan dan informasi.
Biasanya media audio digunakan untuk tujuan melatih dan mengembangkan kemampuan mendengar, pengucapan dalam mata pelajaran bahasa asing, dan kemampuan memahami suatu cerita yang diungkapkan secara verbal. Medium audio bermanfaat untuk melatih kemampuan dalam memahami gagasan utama dan penjelasan yang dikomunikasikan melalui rekaman suara.

B. Jenis Media Audio
Jenis Media Audio Ukuran Kelebihan Kelemahan
Piringan Hitam Diameter
7,10,12 cm  Pemilihan bagian yang akan didengar dapat secara mudah dilakukan.
 Murah.
 Memiliki variasi program yang luas
 Tidak praktis pemakaiannya
 Mudah tergores
 Mudah rusak jika terkena panas
 Memerlukan ruang penyimpanan lebih besar,dll.
Compact Disc Diameter 12,5 cm  Sangat kuat
 Memiliki kejelasan tinggi
 Tidak ada noise
 Dapat mencari data dengan mudah  Hanya untuk playback mahal
Pita Kaset Suara  Bentuknya simple
 Mudah dibawa  Kualitas kejelasannya kurang karena dapat merekam noise secara tidak sengaja
Pita Open reel Lebar pita 0.25 inci Program pada pita dapat dihapus dan dipergunakan untuk merekam program lain
Tidak mudah rusak
Mudah dismpan
Pita yang rusak dapat diperbaiki
Mudah diedit Pemilihan bagian program yang kan didengar sukar ditentukan

C. Peralatan Produksi Rekaman
Beberapa peralatan pokok untuk perekaman audio, minimal terdiri dari atas: mikrifon, alat perekam (recorder), alat pemutar hasil rekaman (player), alat penyampur sumber suara (mixer), dan beberapa fasilitas lainnya yang diperlukan.
1. Mikrofon : alat ini merupakan ditektor yang mengubah gelombang suara menjadi gelombang elektronis. Gelombang elektronis yang dibangkitkannya masih sangat lemah sehingga memerlukan penguatan terlebih dahulu untuk bisa direkam pada pita suara.
2. Perekam (recorder): alat ini merupakan alat perekam atau penyimpan gelombang-gelombang suara dalam bentuk gelombang magnetik, yang bisa diperdengarkan kembali bila diperlukan. Penyimpanan gelombang-gelombang ini biasanya dalam pita magnetik atau piringan suara. Penyimpanan dalam piringan suara berbeda dengan pita magnetik. Dalam piringan suara disimpan dalam bentuk lekukan-lekukan yang sesuai dengan gelombang suara yang direkamnya. Lekukan ini berbentuk saluran melingkar yang halus sekali, sehingga tidak akan terlihat dengan mata telanjang atau tanpa alat pembesar.
3. Alat pemutar hasil rekaman (player): alat ini tidak berbeda dengan alat perekam, hanya fungsinya yang dibedakan dalam pemanfaatannya. Semua alat perekam pada pita magnetik umumnya bisa dipakai pula sebagai alat pemutar.
4. Alat penyampur (mixer): alat ini dimaksudkan sebagai alat untuk menyatukan atau mengatur signal-signal suara dari satu sumber. Alat ini bisa dipergunakan pula sebagai alat pembuat effect suara.
5. Fasilitas perekam lainnya. Fasilitas ini dimaksudkan sebagai peralatan lainnya yang akan menunjang kesempurnaan kualitas dan kemudahan dalam mendapatkan hasil rekaman. Selain untuk mencapai kesempurnaan bisa pula untuk membuat tambahan efek-efek suara lainnya yang diperlukan. Tujuan pengadaan peralatan tambahan ini biasanya dipertimbangkan untuk pengadaan suatu unit studio.
D. Kelebihan dan Kelemahan Media Audio
Beberapa kelebihan alat perekam sebagai media pendidikan diuraikan di bawah ini:
1. Relatif murah untuk mengkomunikasikan informasi.
2. Mudah diperoleh dan mudah digunakan.
3. Fleksibel untuk digunakan dalam proses belajar baik berkelompok maupun individu.
4. Bentuknya ringkas dan mudah dibawa.
Kelemahan media audio antara lain adalah:
1. Memerlukan suat pemusatan pengertian pada suatu pengalaman yang tetap dan tertentu.
2. Bersifat abstrak
3. Media ini hanya mampu melayani secara baik bagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan dalam berfikir abstrak.
4. Media ini hanya menekankan komunikasi satu arah yang memiliki potensi interaktif minimal.



BAB III
PENUTUP


Manfaat media audio di dalam pengajaran terutama dirasakan benar dalam melatih berbahasa asing, music literary, belajar jarak jauh, dan paket belajar. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari jenis media ini, antara lain dalam hal melatih daya ingatdan mengungkapkan kembali gagasan cerita yang disimak. Melatih diri dalam memisahkan informasi yang relevan, serta dapat pula melatih daya analisis.
Disamping kelabihan, ada beberapa kelemahan dari media ini antara lain media audio dalam pengguanaannya memerlukan latihan khusus, diperlukan juga perbendaharaan kata-kata bagi para pendengarnya untuk bisa memahami isi pesan yang disampaikan, dalam hal-hal tertentu perlu dibantu dengan media visual.

DAFTAR PUSTAKA



Agus P., Benny, Media Teknologi, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2004).

Sudjana, Nana, Media Pengajaran, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009).
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sekolah merupakan lembaga formal yang diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai jenjang dan dalam kurun waktu tertentu berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sekolah adalah lembaga dengan organisasi yang tersusun rapid an segala aktifitasnya direncanakan dengan sengaja. Untuk menjalankan lembaga pendidikan tersebut dibutuhkan seorang pemimpin yang disebut sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting karena lebih dekat dan langsung berhubungan dengan pelaksanaan program pendidikan tiap-tiap sekolah. Dapat dilaksanakan atau tidaknya suatu program pendidikan dan tercapai atau tidaknya tujuan pendidikan tersebut, sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan.
Untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah yang baik diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu, maka di dalam makalah ini akan membahas mengenai persyaratan dan kualifikasi akademik kepala sekolah.



BAB II
PEMBAHASAN


A. P engertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah bersal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi pelajaran. Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

B. Syarat-Syarat Umum Kepala Sekolah
Untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah yang baik diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu. Di samping syarat ijazah, pengalaman kerja dan kepribadian yang baik juga perlu diperhatikan. Adapunsyarat-syarat pemimpin secara umm adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kondisi fisik yang sehat sesuai dengan tugasnya.
2. Memiliki pengetahuan yang luas tentang banyak hal
3. Memiliki keyakinan bahwa organisasi akan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentkan melalui dan berkat kepemimpinannya.
4. Mengetahui dengan jelas sifat hakiki dan kompleksitas dari tujuan yang hendak dicapai.
5. Memiliki stamina (daya kerja) dan entusiasme yang besar.
6. Gemar dan cepat mengambil keputusan. Karena tugas terpenting seorang pemimpin adalah untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh orang lain.
7. Obyektif dalam arti dapat mengusai emosi dan lebih banyak mempergunakan rasio.
8. Adil dalam memperlakukan bawahan. Yang dimaksud adil atau keadilan di sini ialah kemampuan memperlakukan bawahan atas dasar kapasitas kerja bawahan itu, terlepas dari pandangan-pandangan kesukuan, kedaerahan, kepartaian, ikatan keluarga, dan sebagainya.
9. Menguasai prinsip-prinsip human relation. Karena human relation adalah inti kepemimpinan.
10. Menguasai teknik-teknik komunikasi.
11. Dapat dan mampu bertindak sebagai penasehat guru, dan kepala terhadap bawahannya tergantung atas situasi dan masalah yang dihadapi.
12. Mempunyai gambaran yang menyeluruh tentang semua aspek kegiatan organisasi.

C. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah
Kualifikasi umum kepala sekolah / madrasah (Permendiknas No.13 Tahun 2007):
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
3. Memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun.
4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil dan bagi non-PNS diserahkan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang .
Kualifikasi khusus Kepela Sekolah/ Madrasah meliputi:
1. Kepala Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru TK/ RA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/ RA
c. Memiliki sertifikat kepala TK/ RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
2. Kepala Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah:
a. Berstatus sebagai guru SD/ MI
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/ MI
c. Memiliki sertifikat kepala SD/ MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
3. Kepala SMP/ MTs adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SMP/ MTs
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/ MTs
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/ MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/ MA adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SMA/ MA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/ MA
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/ MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
5. Kepala SMK/ MAK adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SMK/ MAK
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/ MAK
c. Memiliki sertifikat kepala SMK/ MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
6. Kepala SDLB/ SMPLB/ SMALB adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru SDLB/ SMPLB/ SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/ SMPLB/ SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/ SMPLB/ SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

BAB III
PENUTUP



Jika kita simpulkan apa yang telah diuraikan, maka syarat minmal bagi seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki ijazas yang sesuai dengan ketentuan / peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.
3. Memiliki kepribadian yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
4. Mempunyai keahlian dan berpengetahuan luas, terutama mengenai bidang-bidang pengetahuan dan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya.
5. Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan sekolahnya.














DAFTAR PUSTAKA



Purwanto, Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2008).

H. Sardjuli, Hand Out Leadership: hand out 8, 2010